Visa Jepang Perlu Apa Saja

Visa Jepang Perlu Apa Saja

Limbah dari Tanaman Hortikultura

Beberapa tanaman yang masuk dalam jenis hortikultura adalah buah-buahan dan sayur-sayuran dengan limbah yang fluktuatif. Tidak menentunya limbah yang dihasilkan dari tanaman hortikultura ini karena ditentukan oleh kualitas buah atau sayurnya.

Hasil tanam yang telah dipanen terkadang tidak dapat lolos quality control sehingga dikategorikan sebagai limbah. Misalnya hasil pengelolaan bawang, kentang, cabai, kubis, jeruk, pepaya, dan masih banyak lagi.

Limbah dari hasil pertanian tanaman hortikultura ini biasanya digunakan untuk memberi pakan pada ternak atau pembuatan pupuk. Namun ketika digunakan untuk pakan, sebaiknya dilihat kembali apakah jenis dan kondisi limbah masih layak untuk ternak atau tidak.

Jenis-jenis dan Contoh Limbah Pertanian Berdasarkan Wujudnya

Limbah wujud padat memang menjadi limbah paling banyak dijumpai dalam sektor pertanian terutama saat panen. Apalagi wujudnya yang padat ini sangat terlihat ketika sudah bertumpuk seperti jerami padi, tempurung kelapa, dan lainnya. Untuk mengatasinya, kamu bisa menggunakan limbah-limbah tersebut untuk pupuk atau pakan ternak dan jangan dibakar begitu saja.

Limbah cair pada umumnya dihasilkan selama kegiatan pembersihan dan pemupukan lahan pertanian dimana pupuk cair akan hanyut. Jenis limbah ini dapat membuat beberapa mikroorganisme jadi membiak lebih cepat karena kandungan nutrien terlarut.

Pada umumnya limbah gas dihasilkan petani saat mengolah hasil pertanian berupa uap dari proses pengeringan bahan pertanian. Untuk mengatasi limbah ini, petani sebaiknya menggunakan filter cerobong gas tertentu agar mengurangi dampak limbah gas yang dihasilkan.

Sekian penjelasan mengenai jenis-jenis dan contoh limbah yang umum dihasilkan oleh sektor pertanian. Timbulnya limbah pertanian diharapkan petani dapat bersikap bijak agar dapat meminimalisir dampak yang mungkin timbul. Kunjungi website Gokomodo untuk informasi menarik lainnya!

Malaikat adalah makhluk Allah SWT yang diciptakan untuk mengemban tugas khusus. Malaikat termasuk makhluk yang mulia, Allah SWT menciptakan malaikat dari cahaya.

Abu Hudzaifah Ibrahim dan Muhammad ash-Shayim dalam bukunya yang berjudul Mengapa Malaikat dan Setan di Rumah Kita? Menjelaskan tentang penciptaan malaikat dari cahaya, sebagaimana hadits Rasulullah SAW,

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « خُلِقَتِ الْمَلاَئِكَةُ مِنْ نُورٍ وَخُلِقَ الْجَانُّ مِنْ مَارِجٍ مِنْ نَارٍ وَخُلِقَ آدَمُ مِمَّا وُصِفَ لَكُمْ ». (رواه مسلم)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Malaikat itu diciptakan dari cahaya. Jin diciptakan dari api yang menyala-nyala, sedangkan Adam diciptakan dari apa yang telah dijelaskan kepada kalian." (HR Muslim)

Malaikat diciptakan dengan kondisi yang suci dari syahwat dan kecenderungan nafsu. Mereka tidak makan dan minum, tidak menikah, dan tidak pula memiliki anak.

Malaikat juga diciptakan dengan jenis kelamin bukan laki-laki maupun perempuan. Malaikat diciptakan Allah dengan bentuk tubuh yang besar dan kuat.

Malaikat juga diciptakan memiliki sayap yang berbeda-beda jumlahnya. Parasnya elok dan rupawan, kebalikan dari penciptaan setan.

Mengutip Buku Pintar Alam Gaib oleh Prof. Dr. Muhammad Sayyid Ahmad Musayyar dijelaskan bahwa Allah SWT melalui firman-Nya dalam Al-Qur'an telah menjelaskan beberapa sifat malaikat.

Berikut ini beberapa contoh sifat malaikat yang disebutkan dalam Al-Quran:

Malaikat adalah makhluk yang mulia. Allah SWT berfirman,

بِاَيْدِيْ سَفَرَةٍۙ ١٥ كِرَامٍۢ بَرَرَةٍۗ ١٦

Artinya: "di tangan para utusan (malaikat) yang mulia lagi berbudi." (QS Abasa: 15-16)

Kemuliaan malaikat juga disebutkan dalam surah Al Anbiya ayat 26. Allah SWT berfirman,

وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمٰنُ وَلَدًا سُبْحٰنَهٗ ۗبَلْ عِبَادٌ مُّكْرَمُوْنَ ۙ ٢٦

Artinya: "Mereka berkata, "Tuhan Yang Maha Pengasih telah menjadikan (malaikat) sebagai anak." Mahasuci Dia. Sebaliknya, mereka (para malaikat itu) adalah hamba-hamba yang dimuliakan."

Tidak memiliki hawa nafsu

Sifat malaikat yang membedakannya dengan manusia adalah tidak memiliki hawa nafsu. Malaikat tidak memiliki keinginan yang bersifat fisik dan kebutuhan yang bersifat materiil. Mereka tidak menikah atau beranak, tidak makan, minum, dan tidur seperti manusia.

Masa berlaku visa waiver

Visa Waiver Jepang berlaku selama tiga tahun sejak tanggal penerbitan atau hingga masa berlaku e-paspor habis, mana yang lebih dulu.

Jika masa berlaku e-paspor tersisa kurang dari tiga tahun, maka Visa Waiver juga akan mengikuti masa berlaku paspor. Setiap kunjungan ke Jepang yang menggunakan Visa Waiver memungkinkan Mama untuk tinggal di Jepang hingga maksimal 15 hari.

Jika Mama berencana untuk berkunjung ke Jepang dalam jangka waktu yang panjang atau untuk tujuan lain selain wisata, sebaiknya pertimbangkan untuk mengajukan visa dengan jenis berbeda yang sesuai dengan tujuan perjalanan.

Dengan Visa Waiver yang berlaku tiga tahun, Mama memiliki fleksibilitas untuk berkunjung ke Jepang beberapa kali tanpa perlu memperbarui visa setiap kali berangkat.

Ini dia informasi dari Popmama.com mengenai apa itu Visa Waiver Jepang? Visa Waiver Jepang memberikan kemudahan bagi pelancong Indonesia, terutama pemegang e-paspor, untuk menikmati liburan singkat di Jepang tanpa harus mengurus visa turis biasa.

Anda sangat disarankan untuk membeli asuransi kesehatan/perjalanan untuk melindungi diri Anda karena biaya pengobatan di Jepang bisa sangat mahal. Asuransi perjalanan Anda menawarkan perlindungan terhadap keadaan darurat yang tidak terduga dalam perjalanan internasional seperti pertanggungan biaya pengobatan, penundaan dan pembatalan penerbangan, kehilangan paspor dan bagasi, atau kecelakaan pribadi. Untuk keselamatan dan keamanan finansial dalam perjalanan internasional Anda, kami sangat menyarankan Anda untuk membeli asuransi perjalanan dan memanfaatkan penawaran khusus kami.

Anda bisa mendapatkan asuransi perjalanan Asuransi Perjalanan HDFC Ergo mulai dari INR 300.

Tahukah kamu bahwa biaya mengurus visa Swiss bisa berbeda-beda tergantung dari peruntukan keberangkatan. Ada tiga jenis alasan keberangkatan ke negara di Eropa tersebut, yaitu pekerjaan, liburan, dan belajar. Jadi, kamu ingin berangkat untuk apa?

Switzerland atau Swiss merupakan salah satu negara tujuan wisata warga Indonesia yang banyak dikunjungi menjelang atau saat musim dingin. Karena pemandangan musim dingin di negara satu ini memang sangat memukau.

Namun, selain wisata Switzerland juga menjadi tujuan pelajar untuk menimba ilmu, banyak juga warga Indonesia yang bepergian ke negara tersebut untuk urusan bisnis. Karena Indonesia dan Switzerland memang menjali kerjasama bilateral dalam berbagai sektor.

Jika kamu berencana pergi ke Switzerland untuk tujuan wisata, bekerja, maupun belajar, harus mengenali dahulu apa saja dokumen yang diperlukan saat mengurus visanya. Selain itu, juga perlu tahu bagaimana cara mengurus serta jenis visanya.

Cara mengajukan visa waiver Jepang

Pengajuan Visa Waiver Jepang bisa dilakukan dengan dua metode, yaitu secara online atau langsung di Kedutaan Besar Jepang.

Untuk pengajuan online, Mama bisa mengunjungi situs resmi Kedutaan Jepang atau situs-situs layanan yang terafiliasi dengan mereka. Pengajuan online ini dianggap lebih mudah dan praktis, karena dapat menghindari antrian di kantor kedutaan.

Untuk pengajuan online, berikut langkah-langkahnya melalui Japan Visa Exemption System (JAVES):

Sementara itu, bagi yang memilih metode offline, datang langsung ke Kedutaan Besar Jepang atau Kantor Konsulat Jepang adalah opsi yang juga disediakan.

Biaya pengajuan visa waiver

Visa Waiver Jepang untuk pemegang e-paspor dari Indonesia tidak dikenakan biaya alias gratis. Pemerintah Jepang memberikan fasilitas ini tanpa biaya tambahan sebagai bentuk kemudahan bagi pelancong dari negara-negara yang termasuk dalam program waiver.

Dengan demikian, wisatawan yang memenuhi syarat dapat menikmati fasilitas ini tanpa harus mengeluarkan biaya pengurusan, baik saat mendaftar secara online maupun datang langsung ke kantor kedutaan.

Proses gratis ini menjadikan Visa Waiver Jepang pilihan yang lebih ekonomis bagi wisatawan Indonesia yang ingin mengunjungi Jepang. Selain itu, Mama juga dapat menghemat waktu dan biaya yang biasanya diperlukan dalam proses pengajuan visa turis reguler.

Mulai 11 Oktober 2022, Jepang bebas visa untuk turis individu. Hal ini diambil setelah sebelumnya turis yang berwisata ke Jepang hanya terbatas pada mereka yang tergabung dalam grup wisata lantaran covid-19.

Namun jangan dulu girang, aturan ini tentunya berlaku untuk negara-negara yang bebas visa ke Jepang. Bagaimana dengan Indonesia?

Turis Indonesia ke Jepang masih membutuhkan visa bagi pemegang visa biasa. Sedangkan pemegang visa elektronik alias e-paspor, membutuhkan visa waiver untuk ke Jepang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Jepang kembali membuka pengajuan dan pendaftaran bebas visa Jepang atau visa waiver untuk wisatawan mancanegara.

Mengutip dari laman resmi kedutaan Jepang, visa Waiver Jepang adalah Bebas Visa Jepang. Jadi, bagi Anda yang ingin bepergian ke Jepang, Anda tidak perlu mengajukan permohonan visa apabila memiliki Visa Waiver.

Namun, ada syarat tertentu yang harus diketahui sebelum mendapatkan Visa Waiver Jepang. Melansir sumber yang sama, berikut syarat dan ketentuannya untuk dapat bepergian ke Jepang bebas visa.

Syarat Bebas Visa Jepang yang pertama adalah seorang WNI yang sudah memiliki e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan). Dengan e-paspor, Anda bisa mendapatkan Visa Waiver Jepang secara gratis. Cara membuatnya pun cukup mudah.

Jenis-jenis dan Contoh Limbah Pertanian Berdasarkan Sumbernya

Apa itu Visa Waiver Jepang?

Visa Waiver Jepang adalah program pembebasan visa yang memungkinkan wisatawan dengan e-paspor mengunjungi Jepang, tanpa perlu mengajukan visa turis biasa.

Program ini memungkinkan pemegang e-paspor untuk berkunjung ke Jepang hingga 15 hari per kunjungan, dengan masa berlaku waiver hingga tiga tahun atau mengikuti masa berlaku paspor.

Visa Waiver Jepang ini adalah pilihan yang praktis bagi mereka yang sering berpergian untuk keperluan wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga, karena mempermudah proses masuk ke Jepang tanpa memerlukan visa biasa.

Namun, untuk memanfaatkan program ini, pemohon harus melakukan registrasi terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku.

Selalu taat dan takut kepada Allah

Malaikat adalah makhluk yang selalu taat kepada Allah SWT. Malaikat juga termasuk makhluk yang takut kepada Allah SWT.

Dalam Al-Qur'an surat At Tahrim ayat 6 dijelaskan,

لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ

Artinya: "... yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan."

Allah SWT juga berfirman,

وَلِلّٰهِ يَسْجُدُ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ مِنْ دَاۤبَّةٍ وَّالْمَلٰۤىِٕكَةُ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُوْنَ ٤٩ يَخَافُوْنَ رَبَّهُمْ مِّنْ فَوْقِهِمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ ࣖ ۩ ٥٠

Artinya: "Hanya kepada Allah bersujud segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, yaitu semua makhluk yang bergerak (bernyawa). Para malaikat (juga bersujud) dan mereka tidak menyombongkan diri. Mereka takut kepada Tuhan mereka yang (berkuasa) di atas mereka dan melaksanakan apa yang diperintahkan (kepada mereka)." (QS An Nahl: 49-50)

Malaikat adalah makhluk yang teratur dalam beribadah. Hal ini dikabarkan Rasulullah SAW kepada umatnya agar meniru sifat malaikat tersebut. Rasulullah SAW bersabda,

"Tidaklah kalian berbaris sebagaimana barisan para malaikat di sisi Tuhan mereka? Para sahabat menjawab, 'Bagaimana para malaikat berbaris di sisi Tuhan?' Rasulullah bersabda, "Mereka sempurnakan barisan pertama kemudian baris selanjutnya dan mereka rapatkan barisan." (HR Jamaah, kecuali Imam Bukhari)

Malaikat juga berdiri di hadapan Allah SWT dengan berbaris, sebagaimana Dia berfirman,

يَوْمَ يَقُوْمُ الرُّوْحُ وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ صَفًّاۙ لَّا يَتَكَلَّمُوْنَ اِلَّا مَنْ اَذِنَ لَهُ الرَّحْمٰنُ وَقَالَ صَوَابًا ٣٨

Artinya: "Pada hari ketika Rūḥ dan malaikat berdiri bersaf-saf. Mereka tidak berbicara, kecuali yang diizinkan oleh Tuhan Yang Maha Pengasih dan dia mengatakan yang benar." (QS An Naba: 38)

Itulah beberapa sifat malaikat, makhluk ciptaan Allah SWT yang masing-masing menjalani tugas. Sebagai umat muslim, kita diwajibkan mengimani dan percaya adanya malaikat.