Anggota Dprd Sumut Dari Pdip Yang Dipecat
Medan, IDN Times- Ketua Umum Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatra Utara Rapidin Simbolon mengungkap informasi mengejutkan saat Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus) pemenangan Pilkada Serentak 2024 yang digelar DPC PDIP Medan di Tiara Convention Centre, Sabtu (26/10/2024). Menurutnya DPP PDIP sudah mengeluarkan keputusan memecat salah satu kader PDIP Sumut yang baru saja dilantik jadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut.
"Tadi pagi saya dikirimkan surat dari DPP (PDIP) tentang pemecatan anggota DPRD Sumut yang baru terpilih. Sudah dipecat Karena main dua kaki," ungkap Rapidin.
Ia tak menyebutkan siapa sosok yang dimaksud. Menurutnya ini menjadi peringatan bagi kader PDIP Sumut untuk tegak lurus terhadap keputusan pimpinan PDIP.
"Saya bukan menakuti, saya menyampaikan. Untuk itu para anggota DPRD harus berjuang maksimal. Seperti memerjuangkan diri anda waktu menjadi calon," beber pria yang lolos DPR RI dari Dapil Sumut II ini.
Diketahui PDIP Sumut punya 21 kursi di DPRD Sumut setelah meraih suara terbanyak kedua.
Rakercabsus sebelumnya dibuka Yasonna Laoly yang baru saja usai menjabat Menteri Hukum dan HAM. Yasonna mengajak para kader PDIP di Sumatra Utara, khususnya Kota Medan solid memenangkan Pilkada serentak 2024.
"Saya mau mengajak kita semua merapatkan barisan. Pertarungan yang tidak mudah. Seperti disampaikan ketua DPC dan DPD tadi, melawan kekuatan di sumut. Menantu seorang mantan presiden,mantan bos saya. Tidak mudah," kata Yasonna.
Menurut Yasonna, kader di Sumut harus solid memenangkan Edy Rahmayadi-Hasan di Pilkada Sumut dan Prof Ridha-Rani di Pilkada Medan.
"Prof Ridha meninggalkan jabatannya sebagai profesor memimpin kota Medan. Bersama dengan Rani, seorang politisi yang saling mengisi. Pak Edy dulu Mantan Pangkostrad, Hasan anak muda," beber Yasonna.
Baca Juga: Kritik Kepemimpinan Bobby, Ketua PDIP Sumut: Hanya Beban!
Samosir-Mediadelegasi: Dianggap membangkang dari kebijakan partai, Rismawati Simarmata dipecat dari keanggotaan partai PDIP. Surat pemecatan tersebut dari DPP PDIP terhadap anggota DPRD Samosir periode 2019-2024.
Dalam Surat Keputusan DPP PDIP No84/KPTS/DPP?II/2020 tentang Pemecatan Rismamawati Simarmata dari Keanggotaan PDIP tertanggal 25 Februari 2021 yang ditanda tangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Pembangkangan dari kebijakan partai yang dimaksud adalah, dengan mendukung pasangan calon bupati/wakil bupati yang diusung partai lain. Padahal, PDIP dalam PIlkada Samosir 2020 mengusung pasangan calon incumbent Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, yang akhirnya keok dari pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang, yang diusung Partai Nasdem, PKB, Golkar, Demokrat, Gerindra dan Hanura.
Terkait terbitnya SK DPP PDIP tersebut, DPC PDIP Samosir pada Selasa (2/3/2021) sore, telah menggelar rapat yang dipimpin Ketua DPC PDIP Samosir, Sorta Ertaty Siahaan itu.
Menanggapi hal itu, ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba mengatakan, akan melakukan proses.
“Kalau suratnya sudah sampai kepada kita, kita akan proses, untuk pemberitahuan kita akan surati lembaga DPRD. Kemudian DPRD akan menyurati KPU Samosir,” ungkapnya. Rabu (3/3/2021).
Rismawati Simarmata yang pernah menjabat sebagai ketua DPRD Samosir membenarkan hal itu saat dikonfirmasi wartawan, “Horas Ito, Salam sehat, Benar Ito, mohon doanya,” singkatnya lewat pesan WA nya.
Pasca keluarnya surat pemecatan Rismawati Simarmata, hujan lebat mengguyur wilayah perkantoran parbaba.D|Sam-59
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin resmi dipecat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari keanggotaan partai. Pemecatan Sekretaris Badan Sanksi Pemilu Nasional (BSPN) DPD PDIP Provinsi Jambi itu berdasarkan surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP nomor 1592/KPTS/DPP/IX/2024.
Surat keputusan pemecatan Akmaluddin dari anggota partai besutan Megawati Soekarno Putri ini dikeluarkan DPP PDIP pada 13 September 2024 dengan sejumlah pertimbangan.
Salah satu pertimbangan pemecatan karena Akmaluddin telah melakukan penghianatan terhadap partai dan dianggap menjadi insiator pemungutan suara ulang (PSU) di Desa Pelayangan dan Desa Suka Ramai. Dampak dari PSU itu, PDIP harus kehilangan satu kursi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Batanghari-Muaro Jambi pada Pemilu 14 Februari 2024 kemarin.
Akmaluddin juga dianggap telah melakukan perbuatan tercela berupa peggelapan dan penipuan serta penyalahgunaan kewenangan dan menjatuhkan kehormatan, kewajiban dan citra partai di mata masyarakat berupa pelanggaran kode etik dan disiplin partai yang dikategorikan pelanggaran berat.
"Oleh karenanya, DPP Partai memandnag perlu untuk menerbitkan surat keputusan pemecatan terhadap Akmaluddin dari keanggota partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," bunyi putusan DPP PDIP. (aiz)
Suaranusantara.com- Dua anggota DPRD di Sumatera Utara dipecat terkait dengan Pilkada 2024 serentak di Kabupaten Nias Selatan. Kader yang dipecat PDIP itu yakni anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Dorthea Gohae dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Yustina Repi.
Dorthea Gohae dipecat karena sikap suaminya sebagai wakil ketua DPC PDIP Nias Selatan yang mengkhianati partai dengan mencalonkan diri sebagai calon bupati dari partai Demokrat dan PAN.
Adapun sikap suaminya itu berimbas pemecatan terhadap Dorthe Gohae karena statusnya sebagi istri akan berpotensi mendukung keberadaan Fajarius yang mencalonkan diri sebagai calon bupati dari parti lain.
“Bahwa keberadaan Sdri. Dorthea Gohae selaku istri akan berpotensi mendukung keberadaan suaminya yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dari partai politik lain” tulis dalam pemecatan itu pada 23 Oktober 2024
Pemecatan terbaru yang dilayangkan oleh PDIP ke DPC Kabupaten Nias Selatan yakni Yustina Repi selaku wakil ketua sekaligus anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Yustina Repi ini juga dipecat terkait dengan pilkada. Dalam surat pemecatannya, istri Hilarius Duha ini dipecat karena tidak berperan aktif dalam memenangkan pasangan calon bupati yang diusung oleh PDIP. Tindakannya itu kemudian dinilai PDIP sebagai pembangkangan terhadap instruksi partai sehingga dikenakan sanksi pelanggaran kode etik berat.
“Bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdri. Yustina Repi, selaku Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Nias Selatan Masa Bakti 2019-2024 dan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara Periode 2024-2029, yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan dari PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan tidak berperan aktif dalam kerja-kerja pemenangan pasangan calon kepala daerah yang diusung oleh PDI Perjuangan, adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan Partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat” bunyi dalam surat itu
Adapun pemecatan Yustina Repi ini tertuang dalam nomor 1646/KPTS/DPP/XI/2024 pada 20 November 2024.
TRIBUN-MEDAN.COM - Sebanyak 99 dari 100 anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 resmi dilantik di Kantor DPRD Sumut pada Selasa (17/9/2024) lalu. Satu anggota DPRD Sumut dari dapil 1 asal Partai NasDem tidak dilantik. Hal itu karena masih ada gugatan di PTUN Medan.
Dari 99 anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 yang dilantik itu, sebanyak 49 orang merupakan petahana.
Sedangkan 50 lainnya merupakan anggota DPRD Sumut yang baru.
Partai Golkar keluar sebagai partai peraih kursi terbanyak, yakni 22 kursi.
Disusul PDIP dengan 21 kursi dan Gerindra 13 kursi.
NasDem sendiri di posisi keempat dengan 12 kursi, diikuti oleh PKS dengan 10 kursi.
PAN meraih 6 kursi di DPRD Sumut, disusul Hanura dan Demokrat masing-masing 5 kursi.
PKB sendiri memperoleh 4 kursi atau bertambah 2 kursi dari periode 2019-2024.
Sedangkan Perindo dan PPP masing-masing meraih 1 kursi.
PDIP Sumut mengkonfirmasi baru saja memecat salah satu kadernya yang juga merupakan anggota DPRD Sumut periode 2024-2029.
Hal itu disampaikan Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon dalam acara rapat cabang khusus DPC PDIP Medan yang berlangsung di Tiara Convention Medan, pada Sabtu (26/10/2024).
Namun Rapidin tidak menyebutkan identias anggota DPRD Sumut yang merupakan kader PDIP yang dipecat tersebut.
Hingga saat ini Tribun-Medan.com masih berusaha mencari sosoknya. Namun, masih nihil.
Ada dugaan PDIP melontarkan pernyataan ini, hanya sebagai gertak sambal semata.
Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon mengungkap jika partainya sudah memecat satu anggota DPRD. Rapidin menyebut anggota DPRD dari PDIP yang dipecat itu karena tidak mendukung penuh calon yang mereka usung di Pilkada 2024.
"Tadi pagi saya sudah dikirimkan surat dari DPP tentang pemecatan anggota DPRD yang baru terpilih karena dia berdua kaki. Sudah ada satu surat yang turun, satu orang anggota DPRD di Sumut sudah mendapat pemecatan dari DPP partai," ucap Rapidin saat Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus) Pemenangan Pilkada Serentak 2024 DPC PDIP Medan, Sabtu (26/10/2024), kemarin.
Rapidin tidak menjelaskan siapa sosok yang dipecat itu. Dia hanya menekankan jika anggota DPRD dari PDIP harus ikut berjuang memenangkan calon kepala daerah yang diusung PDIP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya bukan menakut nakuti, saya menyampaikan. Oleh karena itu, para anggota DPRD harus berjuang maksimal seperti memperjuangkan diri anda waktu menjadi caleg," ucapnya.
Rapidin kemudian mengajak seluruh kader PDIP untuk bekerjasama dan tidak saling menyerang. Dia yakin jika Sumut dan Kota Medan dipimpin oleh paslon yang diusung partainya, maka masyarakat akan sejahtera.
"Ini menjadi perjuangan kita, kita bergotong-royong, jangan kita saling menyerang, kita yang menyerang orang lain. Itu menjadi hakikat perjuangan kita. Yakinlah kalau kekuasaan Sumut dan Kota Medan kembali kita pegang, maka kemenangan pasti di tangan. Kemenangan maksudnya untuk membuat Sumut dan membangun Kota Medan, untuk membuat masyarakat lebih sejahtera," jelasnya.
PDIP memecat 6 anggota DPRD Samosir yang terpilih pada Pileg 2019 akibat hasil Pilkada Samosir 2020. Dua dari enam eks anggota DPRD Samosir yang dipecat PDIP tersebut terpilih kembali di Pileg 2024 dari partai berbeda.
Hal itu diketahui dari lampiran surat keputusan KPU RI nomor 360 tahun 2024. Keputusan tersebut mengenai penetapan hasil Pemilu 2024 mulai dari Pilpres hingga Pileg.
"Tentang Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2024," demikian dikutip detikSumut dari Keputusan KPU RI, Senin (25/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keenam eks anggota DPRD Samosir yang dipecat PDIP pada tahun 2021 adalah Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Rismawati Simarmata, Paham Gultom, Harry Jono Situmorang, Romauli Panggabean. Saut Martua saat dipecat menjabat sebagai Ketua DPRD Samosir.
Lima orang diketahui kembali maju sebagai caleg DPRD Samosir di Pileg 2024, kecuali Romauli Panggabean. Romauli merupakan istri mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala.
Sedangkan Saut Martua Tamba, Paham Gultom, dan Rismawati Simarmata maju dari Perindo. Sementara Harry Jono Situmorang maju dari Demokrat dan Renaldi Naibaho dari Gerindra.
Renaldi maju dari dapil 1 bersama caleg petahana Gerindra, Saurtua Silalahi. Gerindra berhasil memperoleh 1 kursi dari dapil tersebut dan diisi oleh Renaldi setelah memperoleh 2.154 suara, sedangkan Saurtua 2.005 suara.
Paham Gultom dan Rismawati Simarmata maju dari dapil 2. Namun sayang, Perindo tidak memperoleh kursi di dapil tersebut dan keduanya tidak terpilih lagi menjadi anggota DPRD Samosir.
Sementara Harry Jono Situmorang maju dari dapil 3. Demokrat meraih 1 kursi dari dapil tersebut dan diisi oleh Harry dengan perolehan 1.157 suara.
Sementara mantan Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba gagal terpilih kembali. Perindo tidak berhasil meraih kursi dari dapil 4, padahal Saut memperoleh suara tertinggi di internal partainya yakni 1.006 suara.
Untuk diketahui, PDIP memecat keenam anggota DPRD Samosir tersebut setelah dinilai tidak total mendukung Rapidin Simbolon-Juang Sinaga yang diusung PDIP di Pilkada Samosir 2020. Rapidin sendiri merupakan calon petahana saat itu.
Pilkada Samosir saat itu dimenangkan oleh Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang yang diusung oleh 6 partai politik. Kekalahan tersebut berujung rentetan pemecatan terhadap keenam anggota DPRD Samosir oleh PDIP.
Sebuah video rekaman CCTV memperlihatkan aksi pencurian jam tangan di Jalan Gatot Subroto, Medan, viral di media sosial.